Jasa Legalisasi Dokumen
Layanan jasa ini membantu para klien agar tidak bersusah payah lagi harus mengurus pengesahan dokumen-dokumennya yang telah di terjemahkan. Kami menyediakan layanan jasa legalisasi ini sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Pada umumnya legalisasi dokumen-dokumen resmi seperti Akte Lahir, Akte Nikah, Akta Pendirian Perusahaan dan lain sebagainya dilakukan dengan mengajukannya ke instansi-instansi terkait seperti Departemen Kehakiman, Departemen Luar Negeri, Notaris, Kedutaan dan lain sebagainya.
Hubungi kami sekarang juga untuk segala kebutuhan legalisasi dokumen anda. Kami akan berikan anda harga perkenalan yang paling bersaing dengan mutu yang paling dapat diandalkan.